Selasa, 04 Juni 2013

CARA PENDAFTARAN STAN

1a.Tahapan pendaftaran meliputi penyetoran biaya pendaftaran & pengisian formulir pendaftaran online (e-registrasi) 1b.Setelah itu, verifikasi berkas dan pengambilan Bukti Peserta Ujian(BPU)

2a. Calon peserta yg akan melakukan e- registrasi wajlb melakukan penyetoran biaya pendaftaran terlebih dahulu
2b.kirim ke nomor rekening 101-000-665-043-4 //Bank Mandiri Cab.Bintaro//an: Bendahara Admlnlstrasl Keuangan BLU STAN Dana Kelolaan BLU
2c. Periode penyetoran adalah tanggal 7-20 Juni 2013. Setoran dapat dilakukan melalui bank umum 2d.Bukti setor harus diisi dengan nama lengkap (sesuai ijazah) calon peserta ujian. Panitia tidak menerima bukti setor kolektif 2e. Bukti setor harus disahkan/divalidasi petugas bank (tidak melalui ATM, Phone Banking, Intemet Banking, dan lain-lain)
2f. Penyetoran biaya pendaftaran dinyatakan sah/valid apabila dilakukan pada rekening yang tertera di atas 2g. Sebelum melakukan pembayaran, calon peserta harus memastikan dirinya telah memenuhi seluruh syarat-syarat pendaftaran
2h. Uang yang telah disetor tidak dapat diminta kembali dengan alasan apa pun

3. Pengisian formulir pendaftaran online (e-registrasi) melalui situs , pada

tanggal 10 s.d. 20 Juni 2013

4.Pengumuman jadwal verifikasi berkas&pengambilan BPU bagi calon peserta ujian dpt dilihat melalui situs  atau situs , dan pada 23 Juni 2013

5a. Calon peserta(datang sendiri/tidak dpt diwakilkan)melakukan verifikasi berkas &pengambilan BPU di lokasi ujian sesuai jadwal
5b.Menyerahkan hasil cetak BPO yg diisi lengkap&ditempel foto warna terbaru ukuran 4x6cm(latar belakang merah&mengenakankemeja putih)
5c.Menyerahkan 1 lembar fotokopi ijazah atau ijazah sementara/ SKL/SKHU yg telah dilegalisasi oleh KepalaSekolah/pejabat yg berwenang 5d.Menyerahkan buktisetor bank yang asli 5e.Menyerahkan foto yang sama dengan yang ditempel pada hasil cetak Bukti Pendaftaran Online (BPO) ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 lembar
5f. Menunjukkan bukti diri asli yang berfoto (ljazah/KTP/SIM/Paspor/SKCK) yang masih berlaku 5g. calon peserta tidak dapat mengajukan perubahan lokasi verifikasi berkas,pengambilan BPU, dan pelaksanaan ujian 6. Pendaftar yang tidak memenuhi ketentuan butir 1 s.d. 5 di atas tidak akan dilayani dan dianggap gugur 7. Tempat verifikasi berkas dan pengambilan BPU sesuai dengan pilihan lokasi Tes Tertulis (lihat gambar)

lokasi tes--->





0 komentar:

Posting Komentar