Rabu, 15 Mei 2013

Guru Desak Tak Hanya UN SD yang Dihapus



JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menuding pemerintah telah merampas hak guru dan sekolah dalam mengevaluasi dan menilai kualitas peserta didik sebagai penentu kelulusan. Hal ini berkaitan dengan dijadikannya ujian nasional (UN) sebagai penentu kelulusan.

Sekjen FSGI, Retno Listyarti menyebutkan, berdasarkan pasal 58 ayat (1) UU No.20/2003 tentang sistem pendidikan nasional (Sisdiknas), hak mengevaluasi, menilai peserta didik, merupakan hak pendidik dan satuan pendidikan.

Artinya kata Retno, hak prerogatif menilai siswa berada di tangan guru dan sekolah bukan negara, dalam hal ini Badan Standar Nasional Pendidikan BNSP). Amanat Pasal 58 ayat 1 UU Sisdiknas ini berlaku untuk peserta didik di semua jenjang pendidikan.

"Jadi seharusnya bukan hanya UN SD yang ditiadakan. Tapi UN sebagai penentu kelulusan harus dihapus di semua jenjang, mulai SD sampai SMA/SMK," tegas Retno kepada JPNN.COM, Rabu (15/5).

Menurutnya, kalau pemerintah tidak mau menyerahkan hak menilai/meluluskan siswa kepada guru dan sekolah, hal itu menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat, karena sama saja pemerintah melanggar UU yang sudah dibuatnya sendiri.

"Kalaupun guru dan satuan pendidikan tidak dipercaya karena diragukan kualitasnya, maka seharusnya dilatih dan dibangun kapasitasnya untuk berkualitas, bukan justru diambil haknya oleh pemerintah untuk menilai peserta didik," kata Retno.(Fat/jpnn)

sumber:jpnn.com

0 komentar:

Posting Komentar